Rabu, 05 September 2012

Terkait Polemik Divestasi Newmont, Tommy Minta Penegak Hukum Segera Selesaikan Dugaan Penyimpangan Tuan Guru Bajang

Jakarta, Tambangnews.com.- Setelah anggota DPR RI Fahri Hamzah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyelamatkan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru H. Muhammad Zainul Majdi (Bajang) dari jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pernyataan itu bak gayung bersambut. Politisi Senayan Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Tommy Adrian Firman juga meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan atas dugaan korupsi yang melibatkan Bajang.

Sebelumnya Fahri Hamzah menegaska posisi Gubernur NTB, Bajang rawan menjadi tersangka dalam kasus divestasi 24% saham PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT), dengan demikian status tersangka tinggal menunggu waktu jika KPK semakin giat mengumpulkan fakta-fakta terkait penyimpangan proses divestasi tersebut.

Anggota Komisi VII, DPR RI dapil NTB, Tommy Adrian Firman sependapat dengan pandangan Fahri Hamzah, hal itu dikatakannya melalui sambungan seluler dengan Tambangnews.com, Senin (13/8).

"Kalau kita lihat, benar yang dikatakan Fahri," kata Tommy seraya mempertegas cara divestasi yang dilakukan selama ini tidak benar.

Untuk itu dirinya setuju mengambil langkah mengahiri polemik divestasi melalui jalur hukum. "Ya saya sependapat kita selesaikan lewat jalur hukum. Turunlah aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan biar semua terang benderang disisi hukum," pintanya. (Zainuddin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar